Kamis, 14 Februari 2013

Pay Tax Untuk Membangun Negeri



this is my essay, tell us about how is important to pay tax. had ever goes a competition but have not yet got the number ! :)

*keep reading then 

Pay Tax untuk Membangun Negeri

Definisi Pajak menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU KUP Nomor 16 Tahun 2009  adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan definisi dari wajib pajak adalah  orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sejak dilakukannya reformasi perpajakan yang pertama (the first tax reform) pada tahun 1984, diharapkan penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan APBN dapat dipertahankan kesinambungannya. Selain sebagai sumber penerimaan (anggaran/budgetair), stabilitas, dan redistribusi pendapatan, pajak juga memiliki fungsi lain yaitu fungsi regulerend (mengatur). Fungsi-fungsi pajak harus diwujudkan sesuai dengan maksud dari fungsi tersebut. Seperti Fungsi anggaran  yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Fungsi stabilitas pajak, dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Fungsi redistribusi yaitu pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Dan fungsi regulerend dimaksudkan pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Pajak selain bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, penerimaan pajak juga diarahkan untuk memberikan stimulus secara terbatas guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas, peningkatan bidang pendidikan dan sektor industri. Sejauh ini kebijakan fiskal dalam melanjutkan reformasi administrasi dan penyempurnaan kebijakan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai menjadi salah satu cara meningkatkan penerimaan negara di bidang perpajakan. Pajak menyumbang hampir 80% dari total penerimaan Indonesia. Pada tahun 2011, sektor pajak menyumbang Rp 872,6 Trilyun1 dan pada 2012 sudah ditetapkan target penerimaan pajak pada APBN 2012 sebesar Rp 1.032,5 Trilyun yang kemudian diubah menjadi Rp 1.011 Trilyun dalam APBN-P 2012.2
Terlepas dari sumbangan sektor pajak yang sangat dominan di Indonesia, perlu diketahui bahwa tahun 2011 realisasi penerimaan pajak Indonesia tidak mencapai target. Penerimaan pajak tahun 2011 sekitar 99,3% dari target yang telah ditentukan pemerintah dalam APBN-P 2011. Begitu pula ditahun 2012, terlihat dalam APBN-P target penerimaan sektor pajak diturunkan sebesar Rp 21 Trilyun. Padahal harus tetap diingat juga bahwa Indonesia setiap tahunnya masih mengalami defisit anggaran. Penerimaan masih belum bisa menutup semua pengeluaran yang ditetapkan pemerintah dalam APBN. Untuk tahun 2012 saja sisi pengeluaran negara ditargetkan sebesar Rp 1.418,4 Triyun sedangkan sisi penerimaan ditarget sebesar Rp 1.292,8 Trilyun3. Terlihat bahwa pemerintah tahun 2012 menanggung defisit sebesar Rp 125,6 Trilyun yang akan ditutup dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri.
Masalah perpajakan menjadi masalah yang krusial di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan berbagai macam faktor penghambat pembayaran pajak kepada Negara. Beberapa faktor yang menghambat penerimaan pajak oleh Negara yaitu dari segi keuangan publik, kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia akan wajibnya pajak, dikarenakan tidak ada transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah terhadap penggunaan pajak.  Padahal fungsi dari pajak itu sendiri yaitu untuk mensejahterakan masyarakat melalui peningkatan ekonomi, pendidikan dan industri. Selain itu dari segi penegakan hukum di Indonesia, hukum Indonesia yang pandang bulu dalam bertindak, tidak adil, sehingga menimbulkan rasa tidak takut/jera kepada wajib pajak. Yang terjadi sekarang ini adalah tidak ada sanksi yang berarti kepada pejabat yang terang-terangan tertangkap basah tidak membayar pajak. Bahkan the big problem sekarang di Indonesia yaitu korupsi di kalangan pejabat teras atas, jangankan membayar pajak untuk Negara yang terjadi malah uang Negara dipajakkan untuk diri mereka sendiri. Dari segi struktur organisasi, tenaga kerja, dan etika, ditekankan pada masalah internal di lingkungan kantor pajak. Apabila struktur organisasinya memungkinkan kantor pajak untuk melayani wajib pajak dengan profesional, maka wajib pajak akan cenderung mematuhi berbagai aturan.
Pada dasarnya masalah yang sering terjadi sekarang ini adalah rendahnya kesadaran para wajib pajak. Banyak dari para wajib pajak yang mangkir dalam membayar pajak. Kebiasaan buruk dari sebagian wajib pajak ini berkorespondensi dengan merebaknya pesimisme masyarakat dalam melihat efektifitas distribusi dan alokasi pajak.  Banyak kalangan masyarakat yang masih pesimistis pada asumsi bahwa membayar pajak bisa memajukan dan memakmurkan kehidupan rakyat Indonesia. Ketika membayar pajak, rakyat berharap dana pajak yang mereka bayarkan serta merta diikuti oleh perbaikan pelayanan publik dan birokrasi. Namum yang terlihat dari berbagai survei yang dilakukan tingkat pelayanan birokrasi dan infrastruktur untuk masyarakat malah terbilang rendah, keadaan ini jelas tidak menimbulkan keinginan masyarakat untuk taat membayar pajak, karena tidak ada wujud dari fungsi pajak itu sendiri.
Memperbaiki keadaan sistem pajak Indonesia sulit dan penuh tantangan, sulit menerapkan bagaimana seharusnya pelayanan pajak yang baik dan benar. Harus ada strategi khusus dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Mengefektifkan kombinasi dari segi keuangan publik (public finance), penegakan hukum (law enforcement), struktur organisasi (organizational structure), struktur organisasi tenaga kerja (employees), etika (code of conduct), atau gabungan dari semua segi tersebut (Andreoni et al. 1998) menjadi salah satu cara yang bisa mendorong perbaikan sistem perpajakan nasianal Indonesia. Dari segi keuangan publik, pemerintah harus trasparan dan akuntibilitas dalam menggunakan pajak yang dibayar oleh masyarakat, adanya perwujudan dari fungsi pajak, sehingga para wajib pajak merasakan hasil dari membayar pajak, adanya the balance of give. Segi penegakan hukum yaitu dengan mengaktifkan peran kelembagaan dalam memberikan sanksi apabila memang ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para wajib pajak atau pegawai direktorat jenderal pajak tanpa pandang bulu, tidak ada perbedaan pejabat teras atas atau pegawai biasa. Segi organisasi menjadi tugas penting dari pemerintah yang mempunyai andil dalam membentuk dan mengubah struktur organisasi dari suatu lembaga, pemerintah harus merancang struktur yang solid untuk kelancaran DJP kedepannya. Dari segi struktur organisasi tenaga kerja yang harus dibenahi yaitu kepatuhan pegawai pajak sendiri dalam hal melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Selain cara tersebut, pemerintah sendiri harus menggencarkan sosialisasi perpajakan. Hal ini bisa dimulai dari tingkat sekolah, karena agents of change adalah generasi muda, sulit jika yang diperbaiki adalah mereka wajib pajak yang sudah terbiasa dengan sistem pajak yang seperti sekarang ini.
Dan pada akhirnya kesinambungan penerimaan negara dari sektor pajak diperlukan karena penerimaan pajak merupakan sumber utama penerimaan APBN. Untuk menjamin hal tersebut, kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kunci keberhasilan pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak. Berdasarkan hasil pembahasan terdapat faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak yaitu besarnya penghasilan, sanksi perpajakan, persepsi penggunaan uang pajak secara transparan dan akuntabilitas, perlakuan perpajakan yang adil, penegakan hukum, dan database. Selanjutnya, kepatuhan wajib pajak berpengaruh atas penerimaan negara dari sektor pajak. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah seharusnya mempercepat proses terwujudnya pemerintahan yang good governance dan menjelaskan secara berkala kepada masyarakat (public) mengenai alokasi penggunaan uang pajak. Dengan adanya kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia setara dengan Negara luar yaitu sekitar 15-16 persen. Hal ini tentu akan memperbaiki sistem pajak Indonesia yang saat ini tidak teratur menjadi lebih baik. Sehingga pajak yang dibayar benar untuk membangun negeri Indonesia, benar dari masyarakat dan untuk masyararakat. Sadar pajak dari dini menjadi awal Indonesia yang baik, Indonesia yang hidup ekonomi, pendidikan dan industri. Sebuah sistem yang besar memang harus dirancang untuk gebrakan Indonesia yang lebih baik. Karena pajak menyatukan hati, menbangun negeri.
 

1 Diambil dari artikel Dirjen Pajak : Penerimaan Pajak 2011 Capai 99,3 Persen pada 8 Desember 2012 di

http://www.pajak.go.id/content/dirjen-pajak-penerimaan-pajak-2011-capai-993-persen

2 Diambil dari artikel Target Setoran Pajak 2012 Rp 1.011 Triliun, Turun 2% pada 8 Desember 2012 di
3 Diambil dari Data Pokok Direktorat Jenderal Anggaran yang diunduh pada 8 Desember 2012 di

Tidak ada komentar:

Posting Komentar