this is my essay, tell us about how is important to pay tax. had ever goes a competition but have not yet got the number ! :)
*keep reading then
Pay
Tax untuk Membangun Negeri
Definisi
Pajak menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28
tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU KUP Nomor 16 Tahun 2009
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan definisi dari wajib pajak adalah
orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sejak
dilakukannya reformasi perpajakan yang pertama (the first tax reform) pada tahun 1984, diharapkan penerimaan
pajak sebagai sumber utama pembiayaan APBN dapat dipertahankan
kesinambungannya. Selain sebagai sumber penerimaan (anggaran/budgetair),
stabilitas, dan redistribusi pendapatan, pajak juga memiliki fungsi lain yaitu
fungsi regulerend (mengatur). Fungsi-fungsi pajak harus diwujudkan sesuai
dengan maksud dari fungsi tersebut. Seperti Fungsi anggaran yang digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran Negara. Fungsi stabilitas pajak, dengan adanya pajak,
pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan
stabilitas harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan. Fungsi redistribusi yaitu pajak yang sudah dipungut oleh negara
akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk
membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dan fungsi regulerend dimaksudkan pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak. Pajak selain bertujuan untuk meningkatkan penerimaan
negara, penerimaan pajak juga diarahkan untuk memberikan stimulus secara
terbatas guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas, peningkatan
bidang pendidikan dan sektor industri. Sejauh ini kebijakan fiskal dalam
melanjutkan reformasi administrasi dan penyempurnaan kebijakan di bidang pajak,
kepabeanan dan cukai menjadi salah satu cara meningkatkan penerimaan negara di
bidang perpajakan. Pajak menyumbang hampir 80% dari total penerimaan Indonesia.
Pada tahun 2011, sektor pajak menyumbang Rp 872,6 Trilyun1 dan pada 2012 sudah ditetapkan target
penerimaan pajak pada APBN 2012 sebesar Rp 1.032,5 Trilyun yang kemudian diubah
menjadi Rp 1.011 Trilyun dalam APBN-P 2012.2
Terlepas
dari sumbangan sektor pajak yang sangat dominan di Indonesia, perlu diketahui
bahwa tahun 2011 realisasi penerimaan pajak Indonesia tidak mencapai target.
Penerimaan pajak tahun 2011 sekitar 99,3% dari target yang telah ditentukan
pemerintah dalam APBN-P 2011. Begitu pula ditahun 2012, terlihat dalam APBN-P
target penerimaan sektor pajak diturunkan sebesar Rp 21 Trilyun. Padahal harus
tetap diingat juga bahwa Indonesia setiap tahunnya masih mengalami defisit
anggaran. Penerimaan masih belum bisa menutup semua pengeluaran yang ditetapkan
pemerintah dalam APBN. Untuk tahun 2012 saja sisi pengeluaran negara
ditargetkan sebesar Rp 1.418,4 Triyun sedangkan sisi penerimaan ditarget
sebesar Rp 1.292,8 Trilyun3. Terlihat
bahwa pemerintah tahun 2012 menanggung defisit sebesar Rp 125,6 Trilyun yang
akan ditutup dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri.
Masalah
perpajakan menjadi masalah yang krusial di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan
berbagai macam faktor penghambat pembayaran pajak kepada Negara. Beberapa
faktor yang menghambat penerimaan pajak oleh Negara yaitu dari segi keuangan
publik, kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia akan wajibnya pajak,
dikarenakan tidak ada transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah terhadap
penggunaan pajak. Padahal fungsi dari
pajak itu sendiri yaitu untuk mensejahterakan masyarakat melalui peningkatan ekonomi,
pendidikan dan industri. Selain itu dari segi penegakan hukum di Indonesia,
hukum Indonesia yang pandang bulu dalam bertindak, tidak adil, sehingga
menimbulkan rasa tidak takut/jera kepada wajib pajak. Yang terjadi sekarang ini
adalah tidak ada sanksi yang berarti kepada pejabat yang terang-terangan
tertangkap basah tidak membayar pajak. Bahkan the big problem sekarang di Indonesia yaitu korupsi di kalangan
pejabat teras atas, jangankan membayar pajak untuk Negara yang terjadi malah
uang Negara dipajakkan untuk diri mereka sendiri. Dari segi struktur
organisasi, tenaga kerja, dan etika, ditekankan pada masalah internal di
lingkungan kantor pajak. Apabila struktur organisasinya memungkinkan kantor
pajak untuk melayani wajib pajak dengan profesional, maka wajib pajak akan
cenderung mematuhi berbagai aturan.
Pada
dasarnya masalah yang sering terjadi sekarang ini adalah rendahnya kesadaran para
wajib pajak. Banyak dari para wajib pajak yang mangkir dalam membayar pajak. Kebiasaan
buruk dari sebagian wajib pajak ini berkorespondensi dengan merebaknya
pesimisme masyarakat dalam melihat efektifitas distribusi dan alokasi
pajak. Banyak kalangan masyarakat yang masih pesimistis pada asumsi bahwa
membayar pajak bisa memajukan dan memakmurkan kehidupan rakyat
Indonesia. Ketika membayar pajak, rakyat berharap dana pajak yang mereka
bayarkan serta merta diikuti oleh perbaikan pelayanan publik dan birokrasi.
Namum yang terlihat dari berbagai survei yang dilakukan tingkat pelayanan
birokrasi dan infrastruktur untuk masyarakat malah terbilang rendah, keadaan
ini jelas tidak menimbulkan keinginan masyarakat untuk taat membayar pajak,
karena tidak ada wujud dari fungsi pajak itu sendiri.
Memperbaiki
keadaan sistem pajak Indonesia sulit dan penuh tantangan, sulit menerapkan
bagaimana seharusnya pelayanan pajak yang baik dan benar. Harus ada strategi
khusus dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Mengefektifkan kombinasi dari
segi keuangan publik (public finance),
penegakan hukum (law enforcement), struktur
organisasi (organizational structure),
struktur organisasi tenaga kerja (employees),
etika (code of conduct), atau
gabungan dari semua segi tersebut (Andreoni et al. 1998) menjadi
salah satu cara yang bisa mendorong perbaikan sistem perpajakan nasianal
Indonesia. Dari segi keuangan publik, pemerintah harus trasparan dan
akuntibilitas dalam menggunakan pajak yang dibayar oleh masyarakat, adanya
perwujudan dari fungsi pajak, sehingga para wajib pajak merasakan hasil dari
membayar pajak, adanya the balance of
give. Segi penegakan hukum yaitu dengan mengaktifkan peran kelembagaan
dalam memberikan sanksi apabila memang ada pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh para wajib pajak atau pegawai direktorat jenderal pajak tanpa
pandang bulu, tidak ada perbedaan pejabat teras atas atau pegawai biasa. Segi
organisasi menjadi tugas penting dari pemerintah yang mempunyai andil dalam
membentuk dan mengubah struktur organisasi dari suatu lembaga, pemerintah harus
merancang struktur yang solid untuk kelancaran DJP kedepannya. Dari segi
struktur organisasi tenaga kerja yang harus dibenahi yaitu kepatuhan pegawai
pajak sendiri dalam hal melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Selain cara
tersebut, pemerintah sendiri harus menggencarkan sosialisasi perpajakan. Hal
ini bisa dimulai dari tingkat sekolah, karena agents of change adalah generasi muda, sulit jika yang diperbaiki
adalah mereka wajib pajak yang sudah terbiasa dengan sistem pajak yang seperti
sekarang ini.
Dan
pada akhirnya kesinambungan penerimaan negara dari sektor pajak diperlukan
karena penerimaan pajak merupakan sumber utama penerimaan APBN. Untuk menjamin
hal tersebut, kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kunci keberhasilan pemerintah
dalam menghimpun penerimaan pajak. Berdasarkan hasil pembahasan terdapat
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak yaitu besarnya
penghasilan, sanksi perpajakan, persepsi penggunaan uang pajak secara
transparan dan akuntabilitas, perlakuan perpajakan yang adil, penegakan hukum,
dan database. Selanjutnya, kepatuhan wajib pajak berpengaruh atas penerimaan
negara dari sektor pajak. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah
seharusnya mempercepat proses terwujudnya pemerintahan yang good governance dan menjelaskan secara
berkala kepada masyarakat (public)
mengenai alokasi penggunaan uang pajak. Dengan adanya kepatuhan wajib pajak
diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia setara dengan Negara luar
yaitu sekitar 15-16 persen. Hal ini tentu akan memperbaiki sistem pajak
Indonesia yang saat ini tidak teratur menjadi lebih baik. Sehingga pajak yang
dibayar benar untuk membangun negeri Indonesia, benar dari masyarakat dan untuk
masyararakat. Sadar pajak dari dini menjadi awal Indonesia yang baik, Indonesia
yang hidup ekonomi, pendidikan dan industri. Sebuah sistem yang besar memang
harus dirancang untuk gebrakan Indonesia yang lebih baik. Karena pajak
menyatukan hati, menbangun negeri.
1 Diambil dari artikel Dirjen
Pajak : Penerimaan Pajak
2011 Capai 99,3 Persen pada 8 Desember
2012 di
http://www.pajak.go.id/content/dirjen-pajak-penerimaan-pajak-2011-capai-993-persen
2 Diambil dari
artikel Target Setoran Pajak 2012 Rp 1.011 Triliun, Turun 2% pada 8
Desember 2012 di
3 Diambil
dari Data Pokok Direktorat Jenderal Anggaran yang diunduh pada 8 Desember 2012
di
Tidak ada komentar:
Posting Komentar